LATAR BELAKANG GELAR KEHORMATAN DAN PRESTASI KEHORMATAN KEDATON NUSANTARA
Gelar Kehormatan dan Prestasi Kehormatan Kedaton Nusantara ini tercipta sejak tahun 2014 di bawah naungan YAYASAN KEDATON NUSANTARA (YAKATRA) atas persetujuan Yang Mulia Pangeran Nata Adiguna Mas'ud Thoyib yang bertindak sebagai Pengurus dan Ketua Umum. dari YAKATRA.
Pemberian Gelar Kehormatan dan Prestasi Kedaton Nusantara dilakukan atas dasar mengingat kesetiaan dan pengabdian kepada yayasan dan masyarakat Nusantara sesuai dengan Undang-Undang Pendirian Pasal 3 Ayat 18 yang telah dikukuhkan melalui Surat Keputusan Pendirian Kedaton Nusantara. keputusan KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (KEMENKUMHAM JAKARTA).
Penghargaan ini juga bertujuan untuk mengapresiasi dan mengakui kontribusi para kontributor baik dari dalam maupun luar nusantara yang telah banyak berjasa dalam membangun dan memajukan nusantara dalam berbagai bidang, termasuk mereka yang telah berjasa dan mengabdi kepada nusantara.
Gelar Keagungan dan Kehormatan Kedaton Nusantara dikenal juga dengan Lingkungan Keluarga Besar Kedaton Nusantara yang terdiri dari urutan prioritas sebagai berikut:
1. DARJAH SRI SETIA KEDATON NUSANTARA (S.S.K.N)
Yang menyandang gelar Dato’ Sri2. DARJAH PRESTASI SETIA KEDATON NUSANTARA (P.S.K.N)
Yang menyandang gelar Dato’3. DARJAH PANGLIMA JOHAN NUSANTARA (D.P.J.N)
Yang menyandang gelar Datuk4. SETIA MAHKOTA NUSANTARA (S.M.N)










AKTA PENDIRIAN: NO. DAFTAR: 5014051031100342/NO. AHU: 01313.50.10.2014
kedatonnusantara.id
itdc.know@kedatonnusantara.id







