Yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, Yayasan tidak mencari profit atau keuntungan.
Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan. Yayasan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan.
Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya. Meskipun non-profit, Yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan. Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional Yayasan dan badan usaha yang ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik Yayasan.
Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah Yayasan.
Yayasan yang berorientasi sosial memliki beberapa fungsi yang memiliki dampak yang besar bagi lingkungan. Berikut merupakan beberapa fungsi yayasan yang perlu kita ketahui,
1. Wadah non profit, tidak berorientasi pada laba dalam bentuk apapun;
2. Meningkatkan kesejahteraan, kegiatan bertujuan untuk membawa kehidupan masyarakat menjadi lebih baik;
3. Perlindungan kesejahteraan, dengan adanya yayasan dapat menambah suatu perlindungan hak kepada orang-orang yang berada pada lingkup yayasan;
4. Pelayanan sosial, memberikan layanan sosial kepada seseorang yang membutuhkan sesuai dengan porsinya masing-masing.
Yayasan Kedaton Nusantara (YAKATRA) telah berjaya didaftarkan pada tanggal 10 Mei 2014 di Kementerian Hukum Hakam dan Hak Asasi Manusia Jakarta Indonesia dengan nomor pendaftaran 5014051031100342.







AKTA PENDIRIAN: NO. DAFTAR: 5014051031100342/NO. AHU: 01313.50.10.2014
kedatonnusantara.id
itdc.know@kedatonnusantara.id






